BersamaKitaNews - Berita Terupdate dan Terpercaya

X
playstore
Bersama Kita News
Get it on the Play Store
google-double-clicks

Bupati Kasmarni Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan Perubahan Propemperda Tahun 2025 DPRD Kabupaten Bengkalis

Senin, 16 Juni 2025 | 18.47 WIB | 0 Di Baca Last Updated 2025-06-16T13:16:54Z
Sekda Kabupaten Bengkalis Dr. Ersan Saputra Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis.   (Foto: Istimewa)

BersamaKitaNews.com, Bengkalis Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis Dr. Ersan Saputra TH, menghadiri rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis tentang Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bengkalis Tahun 2025 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin (16/06/2025).

Kegiatan sidang paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Septian Nugraha dan didampingi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bengkalis M. Arsya Fadillah, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bengkalis Hendrik Firnanda Pangaribuan dan Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bengkalis H. Misno serta dihadiri 27 anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Septian Nugraha mengatakan bahwa penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dilaksanakan secara bersama antara DPRD Kabupaten Bengkalis dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis melalui rapat kerja DPRD dengan Bagian Hukum Setda Bengkalis.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bengkalis Erwan mengatakan bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama Pemerintah Daerah.


"Kegiatan ini melakukan pembahasan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Riau Nomor 649/100.3.2/HK/2025 tanggal 21 Februari 2025, tentang Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis," ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bengkalis Erwan.

Lebih lanjutnya, terkait Rancangan Peraturan Daerah Pemberdayaan Dan Pengembangan Usaha Mikro pada hari Senin (19/05/2025) dengan hasil sebagai berikut, dalam rangka tertib prosedur penyusunan Peraturan Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan agar perda yang disusun dan disepakati bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD terlebih dahulu dicantumkan/dimuat dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

"Sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah beserta perubahan," jelasnya.


Ditambahkannya, Bapemperda dan Pemerintah Daerah menerima dan menyetujui Ranperda Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro untuk dimasukkan kedalam Perubahan Kedua Propemperda Kabupaten Bengkalis Tahun 2025.

"Persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Perda Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro dilakukan setelah melalui mekanisme Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana di atur ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku," pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Septian Nugraha secara resmi mengesahkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bengkalis Tahun 2025.

Rangkaian kegiatan rapat paripurna tersebut dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, dan Fungsional di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.



(Maj/Bkn)
AgendaBengkalisKabupaten BengkalisKegiatan
Komentar
Kirim Komentar
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini




Bupati Bengkalis





1ㅤBerita Terbaru Update
×