![]() |
Tidak bisa berkutik, kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Mandau. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Mandau - Waduh macam-macam saja kejadian kalau sudah dihasut dengan setan untuk melampiaskan nafsu seksual yang sudah membara dan akhirnya apa yang dilakukan 2 (dua) orang pria berinisial ZZ alias Walid (42) bersama RR alias Suami Korban (28) harus merasakan tidur didalam jeruji besi Mapolsek Mandau Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Minggu (29/06/2025).
Awal kejadian tersebut korban bersama pria berinisial RR alias Suaminya (28) datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada hari Jum'at (06/06/2025) untuk mengobati sang suami yang mengalami Impoten, sesampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pria berinisial ZZ alias Walid (42) mengobati sang suami mulai dari nasehat hingga melakukan ritual mandi taubat.
Selang 12 hari Korban bersama suami menginap di tempat atau rumah pria berinisial ZZ alias Walid (42), kemudian pria berinisial RR alias Suami Korban (28) mengatakan kepada korban sebenarnya yang sakit itu kamu yang terkena guna-guna.
"Jadi salah satu cara pengobatannya yaitu kamu harus mandi taubat dan melakukan hubungan badan kepada pria berinisial ZZ alias Walid (42) dan penyebab impoten serta tidak bernafsunya suami kepadamu di akibatkan kamu yang sakit," ujar pelaku berinisial RR kepada sang istri.
Kemudian, korban menjelaskan bahwa suaminya yang meminta untuk menuruti kata guru menyuruh saya untuk berhubungan badan kepada pria berinisial ZZ alias Walid (42) dan pada pagi Jum'at (20/06/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, pertama kali pelaku berinisial ZZ alias Walid (42) menyetubuhi saya.
"Atas kejadian tersebut saya melaporkan kepada pihak Kepolisian, agar ditindak secara hukum karena saya merasa malu dan tidak diterima dilakukan hal seperti itu," jelas korban.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Mandau AKP Primadona mengatakan bahwa saat ini tersangka berinisial ZZ alias Walid (42) bersama RR alias Suami Korban (28), sudah diamankan oleh Team Opsnal Reskrim dengan nomor laporan polisi LP/191/VI/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU.
"Pada hari Jum'at (27/06/2025) sekitar pukul 09.30 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Mandau memanggil tersangka berinisial ZZ alias Walid (42) untuk hadir ke Polsek Mandau dan pada saat itu sekira pukul 10.00 WIB, tersangka berinisial ZZ alias Walid (42) hadir bersama adiknya dan kita langsung melakukan pengamanan," ujar Kapolsek Mandau AKP Primadona Kepada Wartawan BersamaKitaNews.com Melalui Pesan WhatsApp Grup, Minggu (29/06/2025).
Lebih lanjutnya, Pada hari Sabtu (28/06/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Mandau memanggil pria berinisial RR alias Suami Korban (28) untuk hadir ke Polsek Mandau dan sekira pukul 14.00 WIB tersangka tersebut hadir bersama keluarga dan penasehat hukumnya, kemudian kita langsung melakukan pengamanan terhadap tersangka.
"Kini Kedua tersangka berinisial ZZ alias Walid (42) bersama RR alias Suami Korban (28) dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," pungkasnya.
(Rpls/Bkn)