BersamaKitaNews - Berita Terupdate dan Terpercaya

X
playstore
Bersama Kita News
Get it on the Play Store
google-double-clicks

Polres Bengkalis Tetapkan Satu Tersangka Karhutla di Kawasan HPT Desa Buluh Apo

Rabu, 23 Juli 2025 | 13.33 WIB | 0 Di Baca Last Updated 2025-07-24T06:50:52Z
Tim satreskrim polres Bengkalis sedang melakukan olah Tempat kejadian perkara (TKP).   (Foto: Istimewa)

BersamaKitaNews.com, Pinggir Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial M (62) diduga melakukan Tindak Pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Dusun Tambusu Desa Buluh Apo Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Rabu (23/07/2025).

Tersangka tersebut berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 2 (dua) buah batang sawit yang terbakar, ⁠2 (dua) buah bibit pohon sawit, ⁠1 (satu) alat semprot racun, 1 (satu) jerigen berukuran 2 liter berisi racun tanaman merk centaquat dan 1 (satu) kantong tanah bekas terbakar pada hari Selasa (22/07/2025) sekira pukul 22.30 WIB.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim Iptu Yhon Mabel menjelaskan bahwa Bhabinkamtibmas Desa Buluh Apo mendapatkan informasi Kebakaran Lahan dan Hutan (Karhutla) di Dusun Tambusu Desa Buluh Apo Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis pada hari Sabtu (19/07/2025) sekira pukul 10.00 WIB.

"Setelah dilakukan pengecekan dan memverifikasi di lapangan memang benar telah terjadi kebakaran di lahan kebun sawit, kemudian tim langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengecek kondisi lahan tersebut," jelas Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim Iptu Yhon Mabel Kepada Wartawan BersamaKitaNews.com melalui Pesan WhatsApp, Rabu (23/07/2025) siang.


Lebih lanjutnya, Tim Satreskrim Polres Bengkalis bersama unit Reskrim Polsek Pinggir mengumpulkan bahan keterangan untuk dilakukan penyidikan dan membawa saksi-saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

"Dimana lahan yang terbakar tersebut milik saudara M (62) berdasarkan titik awal api yang diberikan oleh Ahli Lingkungan Hidup dan Tim juga berkoordinasi dengan Ahli dari BPKH menyatakan lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," terangnya.

Ditambahkannya, atas kejadian ini Tim melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polres Bengkalis mengalih status saudara M (62) dari saksi menjadi tersangka.

"Hingga saat ini penyelidikan masih berlangsung dikarenakan luas lahan terbakar sudah lebih ± 10 Ha dan yang terbakar bukan hanya lahan dari saudara M (62) dan juga lahan-lahan tersebut masuk kedalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Kita akan selalu berkomitmen untuk melakukan upaya baik preventif hingga penegakkan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan," pungkasnya.



(Maj/Bkn)
Kapolres BengkalisKebakaranKriminalPinggirPolsek Pinggir
Komentar
Kirim Komentar
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini




Bupati Bengkalis





1ㅤBerita Terbaru Update
×