![]() |
3 (Tiga) Orang Pelaku saat diamankan di Mako Polres Bengkalis. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Mandau - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka AHN (27), WK (32), dan RA (26) diduga Tindak Pidana Pencurian Barang di sebuah Toko Cahaya Mart, Jalan Asrama Tribrata Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Senin (18/08/2025).
Tersangka tersebut berhasil diamankan pada hari Minggu (17/18/2025) sekira pukul 22.30 WIB, bersama barang bukti berupa Faktur Struk barang, 1 (satu) buah helm merk KHI berwarna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Gear berwarna Hitam.
Kasat Reskrim IPTU Yonh Mabel melalui Kanit Pidum IPDA Keinard Akbar Khan mengatakan bahwa kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian barang berupa rokok dengan berbagai merk sebanyak 23 merk dengan rokok sebanyak 179 Pcs milik pelapor.
"Hasil penyelidikan, team opsnal mengetahui keberadaan diduga tersangka tersebut dan telah berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pria berinisial AHN (27), WK (32) dan RA (26). Saat diinterogasi mereka mengaku telah melakukan pencurian di sebuah Toko Cahaya Mart, Jalan Asrama Tribrata Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis," ujar Kasat Reskrim IPTU Yonh Mabel melalui Kanit Pidum IPDA Keinard Akbar Khan Kepada Wartawan BersamaKitaNews.com melalui Pesan WhatsApp Grup, Senin (18/08/2025) malam.
Dijelaskannya, peristiwa tersebut diketahui sebelumnya oleh saksi membuka toko dan saat itu tidak ada bagian pintu toko yang dirusak, sehingga saksi tidak ada merasa curiga. Namun saat pintu sudah terbuka dan saksi masuk ke dalam, ternyata rokok yang sebelumnya terletak di rak display sudah tidak ada ada lagi (Hilang).
"Kemudian itu, saksi menghubungi pelapor untuk memberitahukan kejadian tersebut. Lalu pelapor mengecek rekaman CCTV dan terlihat ada 2 (dua) orang pelaku yang masuk ke dalam toko dengan cara membuka pintu depan dengan menggunakan kunci, sedangkan 2 (dua) orang pelaku lainnya mengawasi di luar toko," terangnya.
Ditambahkannya, Namun saya sendiri tidak pernah memberikan anak kunci kepada siapa pun, setelah itu pelapor mengecek langsung ke TKP untuk memastikan kondisi di toko.
"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu Rupiah). Untuk ketiga tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mako Polres Bengkalis, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
(Maj/Bkn)