![]() |
| Aliansi Mahasiswa Rokan Hulu saat melakukan aksi tuntutan didepan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hulu. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Rokan Hulu - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Rokan Hulu (AMR) menggelar aksi tuntutan terkait dugaan penyimpangan aset daerah, khususnya kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (27/08/2025).
Aksi ini dilakukan sebagai tuntutan untuk mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu agar melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap mobil dinas akan dilelang saat ini sudah tidak lengkap, bahkan sebagian sudah dibawa oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.
Dalam orasinya, Koordinator lapangan Aliansi Mahasiswa Rokan Hulu (AMR) Hamzah Nasution menegaskan bahwa penegak hukum harus serius untuk menuntaskan dugaan ini, terutama terhadap kejahatan yang merugikan negara.
"Kami mendesak Kejari Rokan Hulu dan Inspektorat untuk memeriksa Kepala Bidang (Kabid) Aset, Kepala BPKAD, dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kami duga telah gagal menjalankan amanah dan tidak menjaga aset-aset daerah," tegas Koordinator lapangan Aliansi Mahasiswa Rokan Hulu (AMR) Hamzah Nasution Kepada Wartawan BersamaKitaNews.com melalui Pesan WhatsApp, Rabu (27/08/2025) malam.

Sementara itu, Salah satu perwakilan Anggota Aliansi Mahasiswa Rokan Hulu (AMR) Aurora Nasution juga meminta Bupati Rokan Hulu agar segera mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Bidang (Kabid) Aset, Kepala BPKAD, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Jika dalam waktu dekat tuntutan kami tidak ditanggapi, maka kami akan membawa pergerakan ini ke Kejati Riau dengan kekuatan yang lebih besar dan aksi ini akan terus bergulir sampai hukum benar-benar ditegakkan," ucap Aurora Nasution selaku perwakilan Anggota Aliansi Mahasiswa Rokan Hulu (AMR).
Aksi tuntutan ini disampaikan secara tertulis melalui surat resmi yang diberikan kepada pihak Kejari Rokan Hulu demi menjaga integritas pemerintah daerah dan mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hulu belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan aksi Aliansi Mahasiswa Rokan Hulu (AMR) tersebut.
(Rpls/Bkn)




