![]() |
Kebakaran Hutan dan Lahan yang sudah meluas ±100 Hektare di Kecamatan Rupat. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Bengkalis - Polres Bengkalis melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kelurahan Pergam Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, Sabtu (09/08/2025).
Kasus ini terungkap setelah Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti di lapangan.
Hal ini Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel mengatakan bahwa kejadian ini bisa terungkap setelah adanya laporan dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Pergam Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis tentang terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan di wilayah tersebut.
"Kami telah menetapkan 2 (dua) tersangka berinisial MS dan IJ diduga melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin yang menyebabkan Kebakaran Hutan dan Lahan dengan seluas kurang lebih ±100 Hektare," jelas Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel Kepada Wartawan BersamaKitaNews.com melalui Pesan WhatsApp Grup, Sabtu (09/08/2025) malam.

Tak hanya itu, Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel juga menjelaskan bahwa kami telah mengumpulkan barang bukti berupa robin, selang, parang, excavator merk CAT, ember kuning, dan kayu pemancang. Tentu saja, kami memberikan efek jera kepada para pelaku yang membuka lahan di kawasan hutan yang selama ini menjadi penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tersebut.
"Kami akan selalu berkomitmen untuk melakukan upaya baik pencegahan, hingga penegakkan hukum terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polres Bengkalis sesuai dengan direktif yang disampaikan Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan," terangnya.
Dalam kasus ini, Kapolsek Rupat telah membantu dalam proses penyidikan agar memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat diidentifikasi dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Selain itu, kami berkomitmen melakukan penegakkan hukum terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan harapan, agar para pelaku adanya efek jera untuk mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di masa depan," pungkasnya.
(Maj/Bkn)