![]() |
| Bupati Bengkalis Bersama Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis menandatangani nota kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2025. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Bengkalis - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis secara resmi menandatangani nota kesepakatan di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin (15/09/2025).
Penandatanganan ini bertujuan menetapkan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025.
Kesepakatan tersebut menandai lonjakan signifikan dalam proyeksi keuangan daerah dengan peningkatan pendapatan lebih dari Rp1,4 triliun dan belanja daerah lebih dari Rp1,3 triliun.
Rapat paripurna yang dimulai pukul 14.36 WIB tersebut dihadiri 38 anggota dewan dan dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Septian Nugraha didampingi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bengkalis M. Arsya Fadillah, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bengkalis Hendrik Firnanda Pangaribuan, dan Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bengkalis H. Misno.

Dalam pemaparannya, Bupati Bengkalis Kasmarni menjelaskan bahwa pendapatan daerah yang semula Rp3,217 triliun naik menjadi Rp4,656 triliun. Artinya, terdapat kenaikan signifikan sebesar Rp1,439 triliun.
"Alhamdulillah, pendapatan daerah kita mengalami kenaikan signifikan dan tambahan ini akan menjadi motor penggerak utama untuk membiayai berbagai program prioritas daerah," ujar Bupati Bengkalis Kasmarni.
Sejalan dengan peningkatan pendapatan, belanja daerah juga naik dari Rp3,292 triliun menjadi Rp4,663 triliun, atau bertambah sebesar Rp1,370 triliun. Kenaikan ini diarahkan untuk mendanai program-program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

"Selain pendapatan dan belanja, perubahan juga dilakukan pada pos pembiayaan. Proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang sebelumnya Rp125,4 miliar disesuaikan menjadi Rp6,6 miliar, atau berkurang Rp118,8 miliar," tuturnya.
Sementara itu, Pos Pengeluaran Pembiayaan yang semula Rp50 miliar dihapuskan menjadi Rp0. Langkah ini menegaskan strategi Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk mengoptimalkan anggaran pembangunan langsung, alih-alih dialokasikan pada penyertaan modal atau pembayaran pokok utang.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Septian Nugraha menjelaskan bahwa kesepakatan ini merupakan buah dari pembahasan intensif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
"Kesepakatan ini menjadi pijakan penting untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan 2025 yang selanjutnya akan dibahas dan disahkan sebagai landasan hukum pelaksanaan anggaran," sebut Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Septian Nugraha.
(Maj/Bkn)




