![]() |
| Tiga tersangka curat diamankan Satreskrim Polres Bengkalis. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Bathin Solapan - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis bersama Tim Resmob 125 berhasil mengamankan 3 (tiga) pria yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Selasa (09/09/2025).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AR alias Adit (27), WS alias Danil (30), dan DS alias Dedi (24). Mereka ditangkap di lokasi berbeda pada Sabtu (06/09/2025) sore hingga malam hari.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan berupa 1 (satu) buah perhiasan gelang emas, 1 (satu) buah jam tangan, 1 (satu) unit mesin ketam, 1 (satu) buah obeng, dan 2 (dua) buah tabung gas berukuran 5 kilogram.
Kasus ini bermula dari laporan seorang guru berinisial SM alias Siti (37) yang merupakan warga Jalan Doa Aman Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis bahwa pada Minggu (10/08/2025) sekitar pukul 04.30 WIB, rumah korban dimasuki orang tak dikenal, pada saat korban bersiap menunaikan sholat subuh.
"Korban melihat 2 (dua) orang berada di dalam rumah. Saat berteriak, para pelaku kabur dan setelah dicek, sejumlah barang berharga hilang, antara lain perhiasan, jam tangan, dan tabung gas. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp5 juta," kata Kasatreskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel Kepada Wartawan BersamaKitaNews.com melalui Pesan WhatsApp Grup, Selasa (09/09/2025) siang.
Berdasarkan laporan korban dan informasi masyarakat, Tim Resmob 125 bergerak cepat dan berhasil mengamankan 3 (tiga) pelaku dalam waktu singkat, antara lain tersangka AR alias Adit (27) ditangkap sekira pukul 15.30 WIB di Jalan Sultan Syarif Qasim Desa Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
"Lalu, tersangka WS alias Danil (30) ditangkap sekira pukul 16.20 WIB di Jalan Pari Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Kemudian tersangka DS alias Dedi (24) ditangkap sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Karya KM7 Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis," jelasnya.
Ketiga tersangka langsung digelandang ke Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, mereka mengakui perbuatannya dan kini ketiganya resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Kami akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan, guna mencegah tindak kejahatan serupa. Masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan segera melapor jika terjadi peristiwa kriminal," pungkasnya.
(Maj/Bkn)




