![]() |
| Pelaku pencurian saat diamankan di Mapolsek Pinggir. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Pinggir - Seorang pria berinisial AS alias Ariel (21) berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Pinggir, usai diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah warga simpang pungut RT 003 / RW 002 Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Minggu (26/10/2025).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 05.00 WIB, saat korban sedang tertidur di ruang tamu bersama beberapa saksi. Pelaku masuk ke rumah melalui pintu depan dan langsung mengambil sebuah tas sandang berwarna cokelat milik korban.
Korban sempat terbangun dan berusaha merebut kembali tas tersebut, sehingga terjadi tarik-menarik. Namun, tali tas putus dan pelaku berhasil kabur menggunakan mobil Daihatsu Sigra BM 1129 AAJ.
Korban bersama warga kemudian melakukan pengejaran menggunakan mobil. Saat tiba di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru, tepatnya di wilayah Desa Semunai Kecamatan Pinggir, mobil pelaku terperosok ke dalam lubang jalan rusak.
Warga yang berada di lokasi langsung membantu dan berhasil menangkap pelaku, sementara satu rekan pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Kapolsek Pinggir AKP Bayu Ramadhan Effendi membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku diamankan oleh warga sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.
"Benar, pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra BM 1129 AAJ, 1 (satu) unit handphone Vivo, serta satu lembar KTP milik pelaku. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap AKP Bayu Ramadhan Effendi kepada Wartawan BersamaKitaNews.com melalui Pesan WhatsApp, Rabu (29/10/2025) siang.
Dari keterangan korban, tas yang dicuri berisi uang tunai sekitar Rp15 juta, perhiasan emas, iPhone 16 berwarna pink, serta dokumen penting seperti KTP, BPJS, KIA, dan STNK motor Scoopy. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp280 juta.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 (tujuh) tahun penjara," pungkasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri saat kejadian.
(Rpls/Bkn)




