![]() |
| Dua tersangka kasus pencurian sepeda motor saat diamankan di Mako Polres Bengkalis. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Bathin Solapan - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis bersama Team BKO Reskrim 125 berhasil mengamankan 2 (dua) pria berinisial MI dan S diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) di area parkir SMP IT, Jalan Siak Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Rabu (12/11/2025).
Dari tangan pelaku, Tim Satreskrim 125 menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor merk Supra X 125 berwarna merah hitam, 1 unit sepeda motor merk Beat berwarna merah hitam milik pelaku, 1 lembar STNK dan 1 buku BPKB motor milik korban, 2 buah kunci motor dan 1 kunci palsu, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu.
Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim IPTU Yonh Marbel menjelaskan aksi pencurian itu berawal saat korban sedang berada di warung dan mendapat kabar bahwa sepeda motor yang digunakan anaknya ke sekolah telah hilang dari area parkir SMP IT di Desa Petani.
"Korban kemudian melakukan pencarian sendiri bersama keluarga. Saat melintas di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 12, mereka melihat sepeda motor dengan ciri yang sama dan dikendarai seseorang. Setelah dicocokkan dengan BPKB asli, ternyata benar kendaraan tersebut adalah milik korban," terang IPTU Yonh Marbel kepada wartawan BersamaKitaNews.com melalui pesan WhatsApp Grup, Kamis (13/11/2025) malam.

Dikatakannya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, Tim Satreskrim 125 langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku di rumah kontrakan mereka.
"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban di parkiran sekolah dengan menggunakan kunci palsu. Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curanmor) dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.
"Kasus ini menjadi perhatian bagi kami, karena pelaku nekat beraksi di lingkungan sekolah dan kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan dan segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan," pungkasnya.
(Maj/Bkn)




