![]() |
| Pelaku dan calon PMI ilegal diamankan di depan Mapolsek Rupat Utara usai penggerebekan kasus TPPO. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Bengkalis - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis bersama Unit Reskrim Polsek Rupat Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (38) diduga kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah rumah, Jalan Sri Menanti RT 005 / RW 002 Desa Sungai Cingam Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, Kamis (06/11/2025).
Pelaku diamankan saat Tim Unit melakukan penggerebekan di rumahnya yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim IPTU Yonh Marbel menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di rumah pelaku yang diduga menampung calon PMI.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapati sejumlah orang di dalam rumah tersebut. Saat digerebek, beberapa orang berusaha melarikan diri dari pintu belakang, namun berhasil diamankan," jelas IPTU Yonh Marbel kepada Wartawan BersamaKitaNews.com melalui pesan WhatsApp Grup, Senin (10/11/2025) sore.
Lebih lanjutnya, di lokasi ditemukan 8 (delapan) calon PMI ilegal dan seorang pelaku pemilik rumah. Dari hasil interogasi, para calon PMI mengaku telah berada di rumah itu selama dua malam dan dijanjikan akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja.
"Sebelumnya, mereka sempat menginap di sebuah penginapan di Desa Pangkalan Nyirih bersama 16 orang lainnya. Namun, rencana pemberangkatan tersebut gagal dan sebagian dari mereka terlantar di pantai sebelum akhirnya dijemput kembali oleh pelaku dan rekan-rekannya," jelasnya.
Tak hanya itu, IPTU Yonh Marbel juga mengatakan bahwa pelaku berinisial R (38) mengaku menampung para calon PMI atas kerja sama dengan 2 (dua) orang lainnya berinisial DK dan DD, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dalam penggerebekan itu, Tim Unit juga menyita barang bukti berupa 6 (enam) unit handphone dan 4 (empat) paspor milik para calon PMI. Sementara 8 (delapan) korban yang diamankan berasal dari berbagai daerah, antara lain Aceh, Sumatera Utara, Rokan Hilir, Dumai, dan Jambi," ungkapnya.
Ditambahkannya, Ketiga korban tambahan juga menyerahkan diri ke Polsek Rupat Utara beberapa jam setelah penggerebekan. Seluruh korban kini telah diamankan untuk pendataan dan proses pemulangan ke daerah asal.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan UUD No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta UUD No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," pungkasnya.
(Maj/Bkn)




