![]() |
| Dua tersangka kasus pengeroyokan resmi ditahan Polres Bengkalis. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Bengkalis - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis resmi menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi saat kericuhan antara PT. Sinar Inti Sawit (SIS) dan PT. Palma Agung Bertuah (PAB) di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis, Senin (29/12/2025).
Kedua tersangka masing-masing berinisial DSG dan AZ. Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan pihak PT. Sinar Inti Sawit (SIS) pada 23 Desember 2025 dengan nomor polisi LP/B/153/XII/2025/SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan rangkaian penyelidikan dan penyidikan secara mendalam, termasuk gelar perkara serta pengumpulan alat bukti.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, serta telah terpenuhinya minimal 2 (dua) alat bukti yang sah, kami menetapkan 2 (dua) orang berinisial DSG dan AZ sebagai tersangka dugaan tindak pidana pengeroyokan," terang Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel kepada wartawan BersamaKitaNews.com melalui pesan WhatsApp Grup, Senin (29/12/2025) sore.

Dikatakannya, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di tengah kericuhan yang melibatkan kedua perusahaan, sehingga penyidik menyimpulkan adanya perbuatan pidana berupa pengeroyokan dan penyidik menerapkan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan, atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana.
"Proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan melengkapi pemeriksaan saksi-saksi serta mendalami peran masing-masing tersangka, guna memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan," jelasnya.
Tak hanya itu, IPTU Yohn Mabel juga menegaskan bahwa Polres Bengkalis berkomitmen menangani setiap perkara pidana secara transparan dan berkeadilan, serta mengimbau seluruh pihak yang terlibat agar menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memperkeruh situasi keamanan maupun ketertiban masyarakat.
"Kami mengimbau seluruh pihak untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian persoalan ini melalui jalur hukum," pungkasnya.
(Maj/Bkn)




