![]() |
| Dua oknum di mandau saat dijerat pasal pemalsuan terkait surat tanah ilegal. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Mandau - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis melalui Unit Pidana Umum mengungkap kasus dugaan mafia tanah yang membuat seorang warga berinisial ZI kehilangan hak atas tanah miliknya di Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Rabu (03/12/2025).
Kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penerbitan surat tanah tanpa dasar hukum yang sah. Penyelidikan mengungkap bahwa almarhum SJ pernah membuat surat keterangan kehilangan dokumen tanah.
Namun, Lurah saat itu RSN bersama staf tata pemerintahan KSR justru menerbitkan surat tanah baru atas nama anak SJ yang berinisial RW, dengan mengubah batas tanah. Pada bagian barat, tanah korban disebut sebagai tanah sengketa, padahal semestinya berbatasan dengan lahan milik YS.
Di tahun yang sama, keduanya kembali menerbitkan surat tanah lain pada objek yang mereka klaim sebagai lahan sengketa dan memberikannya kepada pihak lain. Akibatnya, korban ZI kehilangan hak atas tanah yang telah lama dimilikinya dan akhirnya melapor ke Polres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel mengatakan bahwa penyidik sudah melengkapi pemeriksaan saksi dan dokumen pendukung sebelum menetapkan kedua terduga sebagai tersangka.
"Dua tersangka telah kami tetapkan dan tahan di Rutan Polres Bengkalis. Mereka diduga terlibat pemalsuan dan penerbitan surat tanah tanpa dasar sah. Perbuatan kedua tersangka memenuhi unsur pidana Pasal 263 jo Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat," terang IPTU Yohn Mabel kepada wartawan BersamaKitaNews.com melalui Pesan WhatsApp Grup, Rabu (03/12/2025) siang.
Dikatakannya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis, sehingga penyerahan tersangka dan barang bukti segera dilakukan. P-21 menandakan penyidikan telah selesai. Kasus ini segera masuk tahap penuntutan.
"Kami berharap proses hukum ini memberikan kepastian dan keadilan bagi korban serta menjadi peringatan bagi oknum yang nekat menyalahgunakan kewenangannya dalam penerbitan dokumen pertanahan. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas," pungkasnya.
(Maj/Bkn)




