![]() |
| Tiga pria yang diduga pelaku pembalakan liar ditangkap dalam operasi dini hari di Tanjung Leban. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Bengkalis - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis melalui Tim Unit Tipidter berhasil mengamankan tiga pria diduga pelaku tindak pidana illegal logging di kawasan hutan Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis, Rabu (10/12/2025) sekira pukul 01.30 WIB.
Ketiga pelaku berinisial UN, RI, dan FR ditangkap saat berada di sebuah pondok yang digunakan untuk mengolah kayu hasil tebangan. Dalam operasi tersebut, Tim Unit Tipidter turut menyita barang bukti berupa 3 unit chainsaw, kayu olahan (papan dan broti), 2 bilah parang, serta 1 tali berwarna hijau.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pembalakan liar yang kerap terjadi pada malam hari.

"Tim mendapat laporan bahwa banyak truk keluar masuk membawa kayu dari dalam hutan. Berdasarkan informasi tersebut, Tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan," terang Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel kepada wartawan BersamaKitaNews.com melalui Pesan WhatsApp Grup, Kamis (11/12/2025) pagi.
Menurutnya, proses pengungkapan dilakukan dengan menempuh perjalanan sekitar 7 kilometer ke dalam hutan. Setibanya di lokasi, Tim Unit Tipidter menemukan area hutan yang sudah gundul serta satu pondok berisi kayu hasil olahan dan alat pemotong.
"Saat dilakukan penggerebekan sekitar pukul 01.30 WIB, di pondok itu ditemukan tiga orang laki-laki yang kemudian mengaku sebagai penebang. Mereka menyebut bekerja atas perintah seseorang berinisial PA, warga Kecamatan Bandar Laksamana dengan upah Rp1 juta/ton kayu olahan," jelasnya.

Ketiga pelaku langsung diamankan ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tim Unit Tipidter juga akan memeriksa saksi, menghadirkan ahli, serta melengkapi administrasi penyidikan (mindik).
"Kami berkomitmen memberantas aktivitas ilegal seperti ini dan meminta masyarakat turut melaporkan bila menemukan aktivitas yang mencurigakan," tuturnya.
Kasus illegal logging menjadi atensi Polres Bengkalis mengingat dampaknya terhadap lingkungan dan kerusakan hutan yang semakin meluas. Kegiatan pembalakan liar ini merusak hutan dan mengancam ekosistem.
(Maj/Bkn)




