![]() |
| Para tersangka kasus sabu saat diamankan di Mapolsek Pinggir. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Pinggir - Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengungkap dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan 6 (enam) orang pria di sebuah rumah, Jalan Bathin Muajolelo KM 3 Desa Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Sabtu (17/01/2026) sekira pukul 23.45 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Pinggir mengamankan 6 (enam) orang terduga pelaku masing-masing berinisial JS alias Johanes (26), AS alias Gatot (25), AR alias Akbar (27), RS alias Riki (27), SW alias Siswandi (33), dan DS alias Dedi (23).

Dari hasil penggeledahan, Tim Opsnal Polsek Pinggir juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang diakui milik JS alias Johanes, berupa 1 (satu) paket sabu berukuran sedang dengan berat ±3,40 gram, 21 (dua puluh satu) paket kecil sabu dengan berat ±4,41 gram, dan sejumlah plastik klip kosong.
Kemudian, 1 (satu) buah pipet, 1 (satu) bungkus kotak rokok surya kecil, 1 (satu) buah gantungan kunci mobil berwarna coklat, 5 (lima) buah mancis, uang tunai sebesar Rp640.000, 5 (lima) unit handphone, serta 1 (satu) set alat hisap sabu (bong) yang diduga digunakan para pelaku.
Hal ini disampaikan Kapolsek Pinggir AKP Bayu Ramadhan Efendi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik, pengedar, perantara jual beli, hingga pengguna narkotika.

"Enam orang telah kami amankan bersama barang bukti. Hasil tes urine menunjukkan seluruh tersangka positif mengandung narkotika dan saat ini mereka ditahan di Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," terang Kapolsek Pinggir AKP Bayu Ramadhan Efendi kepada wartawan BersamaKitaNews.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (20/01/2026) malam.
Dikatakannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif untuk memberikan informasi, jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Kami berkomitmen akan memberantas narkotika secara tegas dan berkelanjutan," pungkasnya.
(Rpls/Bkn)




