![]() |
| Kapolda Riau menyerahkan foto simbolis dalam upacara PTDH personel Polri. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Pekanbaru - Sebanyak 12 personel Kepolisian Daerah (Polda) Riau resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran berat yang digelar di Mapolda Riau, Kota Pekanbaru, Kamis (29/01/2026).
Keputusan PTDH dijatuhkan setelah para personel yang bersangkutan menjalani rangkaian proses pemeriksaan, sidang disiplin, hingga penegakan kode etik profesi Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dan diikuti jajaran pejabat utama Polda Riau, serta perwakilan satuan kerja sebagai bentuk transparansi dan ketegasan institusi dalam menindak pelanggaran berat.
Dalam amanatnya, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyampaikan bahwa sikap tegas sekaligus keprihatinan atas masih adanya personel yang mengabaikan sumpah dan tanggung jawab sebagai anggota Polri.

"Keputusan PTDH merupakan langkah terakhir yang diambil setelah melalui proses pemeriksaan panjang dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menjadi anggota Polri bukan proses yang mudah," terang Irjen Pol Herry Heryawan.
Dikatakannya, banyak yang berjuang keras untuk bisa mengabdi. Namun hari ini, kita harus menunjukkan bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran yang mencederai nilai dasar institusi. Keterlibatan personel Polri dalam penyalahgunaan narkotika merupakan pelanggaran paling berat dan menjadi garis merah yang tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.
"Pelanggaran tertentu, terutama narkotika, tidak ada toleransi dan tidak ada ampun. Kami berharap tidak ada lagi upacara PTDH seperti hari ini dan para personel yang di-PTDH terbukti melanggar disiplin hingga melakukan tindak pidana umum," tegasnya.
Ditambahkannya, Seluruh kepala satuan wilayah dan kepala satuan kerja, agar memperkuat pengawasan melekat terhadap anggota di bawah komando. Kami juga mendorong peningkatan komunikasi antara senior dan junior agar tercipta budaya saling mengingatkan.

"Kami meminta optimalisasi peran Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dalam membantu menyelesaikan persoalan pribadi personel sebelum berkembang menjadi pelanggaran disiplin maupun pidana," jelasnya.
Tak hanya itu, Irjen Pol Herry Irawan juga membuka ruang partisipasi publik dengan mengajak masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan anggota Polri melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) sebagai bagian dari pengawasan eksternal.
"Upacara ini merupakan janji kami kepada masyarakat dan memastikan bahwa personel yang melayani publik adalah mereka yang berintegritas dan layak dipercaya," pungkasnya.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Irawan juga mengumumkan nama-nama personel yang dijatuhi sanksi PTDH, sehingga masyarakat mengetahui bahwa yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri.
(Maj/Bkn)




