![]() |
| Barang bukti dan terduga pelaku dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Bengkalis - Seorang pria paruh baya berinisial SR alias Samsunir (70) diamankan Satreskrim Polres Bengkalis atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Deluk Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, Senin (19/01/2026) sekira pukul 23.45 WIB.
Korban dalam kasus ini merupakan anak perempuan berusia 4 tahun. Demi kepentingan perlindungan anak, identitas korban sengaja disamarkan. Kasus ini terungkap setelah ibu korban berinisial EA alias Emelia (36) mendapati anaknya mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuh tertentu sepulang bermain dari rumah terduga pelaku.
Berdasarkan keterangan korban kepada orang tuanya, diketahui bahwa SR alias Samsunir (70) diduga melakukan tindakan tidak senonoh saat korban berada di rumah pelaku. Merasa keberatan dan demi keadilan, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkalis untuk diproses secara hukum.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel melalui Kanit Pidum IPDA Keinard Akbar Khan membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan menaikkan perkara ke tahap penyidikan.
"Berdasarkan keterangan saksi, korban, serta alat bukti yang cukup, tim opsnal kemudian mengamankan terduga pelaku di rumahnya. Dalam pemeriksaan awal terduga pelaku mengakui perbuatannya," terang IPDA Keinard Akbar Khan kepada wartawan BersamaKitaNews.com melalui pesan WhatsApp Grup, Sabtu (24/01/2026) sore.
Dikatakannya, Tim Opsnal juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum (VER), serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
"Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, khususnya terhadap aktivitas anak-anak, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur," tuturnya.
(Maj/Bkn)




