![]() |
| Lahan gambut terbakar, Satreskrim Polres Bengkalis amankan tersangka. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Bengkalis - Polres Bengkalis melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, Selasa (17/02/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/II/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tertanggal 16 Februari 2026.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel mengatakan bahwa kebakaran terjadi di lahan berjenis tanah gambut dengan luas terbakar diperkirakan mencapai sekitar lima hektare.
"Berdasarkan koordinasi awal dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), lokasi tersebut berstatus HPK atau Hutan Produksi yang dapat Dikonversi. Informasi awal kami terima dari laporan masyarakat melalui grup WhatsApp Masyarakat Peduli Api (MPA)," terang Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel kepada wartawan BersamaKitaNews.com melalui pesan WhatsApp Grup, Selasa (17/02/2026) sore.

Dikatakannya, Ketua RT bersama anggota MPA dan warga setempat sempat melakukan upaya pemadaman awal sebelum tim opsnal turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan lanjutan. Dari hasil penyelidikan, tim opsnal menetapkan MS (49) warga Kecamatan Bukit Batu sebagai tersangka.
"Berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), tersangka diketahui melakukan aktivitas di lahan tersebut selama dua hari berturut-turut sebelum kebakaran terjadi. Dari hasil olah TKP, keterangan saksi-saksi, serta fakta di lapangan, penyidik memperoleh keyakinan yang cukup untuk menetapkan MS sebagai tersangka," jelasnya.
Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, satu sampel tanah terbakar, dan satu pelepah sawit yang ikut terbakar. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan kami akan menindak tegas setiap bentuk perambahan dan pembakaran hutan serta lahan.
"Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara dan akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.




