![]() |
| Ilustrasi pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (Foto: iStock/Wing-Wing) |
BersamaKitaNews.com, Bengkalis - Berbekal laporan masyarakat, Polres Bengkalis berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jalan Intan Baiduri Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis, Selasa (03/02/2026) dini hari.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/04/II/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS tertanggal 3 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal Polres Bengkalis mengamankan 12 orang yang diduga berkaitan dengan praktik penempatan PMI ilegal.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Julianda Bazrah menjelaskan bahwa informasi awal diterima dari masyarakat melalui nomor WhatsApp Kapolres Bengkalis serta layanan darurat kepolisian 110.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penempatan PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan ke lokasi," terang Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Julianda kepada wartawan BersamaKitaNews.com melalui Pesan WhatsApp Grup, Rabu (04/02/2026) siang.
Dikatakannya, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan di lapangan, Tim Opsnal berhasil mengamankan 4 (empat) orang terduga pelaku masing-masing berinisial Z (44), MR (54), SS (25), dan C (27). Selain itu, tim opsnal juga juga mengamankan empat orang korban yang terdiri dari tiga Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar (Rohingya) yang diduga akan diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal.

"Para korban ditemukan di beberapa lokasi penampungan dan tidak dilengkapi dokumen resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kami melaksanakan tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan disaksikan oleh para terduga pelaku, korban, serta warga setempat sebagai saksi," jelasnya.
Dari lokasi kejadian, tim opsnal juga berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan unit telepon genggam dan satu paspor milik salah satu korban. Seluruh terduga pelaku dan korban kini diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
"Para terduga pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta ketentuan hukum lain yang terkait," ungkapnya.
Tak hanya itu, Aipda Julianda juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan setiap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di wilayah hukum Polres Bengkalis.
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan darurat 110. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban," pungkasnya.
(Maj/Bkn)




