![]() |
| Barang bukti sabu 0,85 gram disita dari tangan tersangka. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Pinggir - Tim Opsnal Polsek Pinggir kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial UL alias Suek (28) warga Desa Pangkalan Libut Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Selasa (24/02/2026) sekira pukul 22.05 WIB.
Pengungkapan kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/12/II/2026/SPKT/Polsek Pinggir/Polres Bengkalis/Polda Riau tertanggal 24 Februari 2026, yang menjadi dasar tindakan hukum terhadap tersangka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat berkumpul dengan aktivitas keluar-masuk sepeda motor.
Kapolsek Pinggir AKP Bayu Ramadhan Efendi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat sekitar pukul 19.00 WIB terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah Sam-Sam Desa Pangkalan Libut.
"Sekira pukul 22.00 WIB, tim opsnal melakukan penggerebekan di rumah yang dicurigai dan mendapati seorang pria berinisial UL alias Suek bersama saudaranya sedang merakit alat hisap sabu (bong). Di lokasi juga ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu," ujar Kapolsek Pinggir AKP Bayu Ramadhan Efendi kepada wartawan BersamaKitaNews.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (26/02/2026) malam.

Dari tangan tersangka, tim opsnal juga menyita satu paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,85 gram, satu set bong lengkap, satu pisau cutter, serta satu unit handphone android berwarna hitam.
"Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial YI alias Minang di wilayah Surya Minang Kecamatan Kandis Kabupaten Siak," jelasnya.
Ditambahkannya, tim opsnal kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan. Namun hingga saat ini terduga pemasok belum ditemukan dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.




