![]() |
| Seorang pria 23 tahun diamankan terkait kasus narkotika di Pinggir. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Pinggir - Pengungkapan kasus narkotika kembali dilakukan Tim Opsnal Polsek Pinggir, seorang pria berinisial FO alias Rian (23) diduga terlibat transaksi sabu di Jalan Bathin Tomat Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Kamis (26/02/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/14/II/2026/SPKT/Polsek Pinggir/Polres Bengkalis/Polda Riau tertanggal 26 Februari 2026, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi sabu di kawasan tersebut.
Kapolsek Pinggir AKP Bayu Ramadhan Efendi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat sekitar pukul 21.00 WIB terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di Jalan Bathin Tomat Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
"Sekitar pukul 22.40 WIB, tim opsnal melakukan upaya penyamaran dengan cara mencoba transaksi pembelian satu paket sabu. Saat terduga pelaku datang untuk bertransaksi, tim opsnal langsung melakukan penangkapan dan mengamankan FO alias Rian (23) di lokasi kejadian," terang AKP Bayu Ramadhan Efendi kepada wartawan BersamaKitaNews.com melalui Pesan WhatsApp, Jum'at (27/02/2026) malam.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku sebelumnya telah menghubungi seorang pria berinisial SAF alias Ayam untuk membeli satu paket sabu, namun barang tersebut belum sempat diambil karena pelaku belum memiliki uang. Kemudian, Tim Opsnal melakukan pengembangan ke rumah SAF alias Ayam, namun saat tiba di lokasi yang bersangkutan diduga telah melarikan diri dengan kondisi pintu rumah terbuka.

"Dalam penggeledahan, tim opsnal menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ±0,20 gram, lima unit handphone berbagai merek Oppo, Samsung, Vivo, dan Realme, serta sebuah buku catatan dan plastik bening yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika," jelasnya.
Sementara dari tangan pelaku FO alias Rian (23), tim opsnal menyita uang tunai Rp250.000 yang diduga untuk pembelian sabu, satu unit handphone Realme C11 berwarna hijau, serta hasil tes urine yang menunjukkan positif amphetamine. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ungkapnya.
Tak hanya itu, AKP Bayu Ramadhan Efendi juga menegaskan bahwa jajaran Polres Bengkalis berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kecamatan Pinggir, serta mengajak masyarakat berperan aktif untuk memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
"Saat ini kami akan melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan penyitaan, penimbangan dan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti," pungkasnya.




