![]() |
| Pelaku jambret HP berinisial AW diamankan Satreskrim Polres Bengkalis setelah aksinya di Jalan Pramuka terekam CCTV. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Bengkalis - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (jambret) yang terjadi di depan kios ponsel, Jalan Pramuka Kelurahan Bengkalis Kota Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Senin (16/03/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AW yang diduga sebagai pelaku pencurian satu unit handphone milik korban. Pelaku ditangkap setelah tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban, informasi masyarakat, serta analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel mengatakan bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (10/03/2026) sekitar pukul 11.05 WIB di kawasan Jalan Pramuka Kecamatan Bengkalis.
"Korban yang merupakan anak dari pelapor saat itu sedang bermain handphone di lapak jualan di tepi jalan. Kemudian pelaku datang menggunakan sepeda motor matic dan menghentikan kendaraannya dalam keadaan menyala," jelas Iptu Yohn Mabel kepada wartawan BersamaKitaNews.com melalui pesan WhatsApp Grup, Senin (16/03/2026) siang.
Dikatakannya, pelaku kemudian mendekati korban dan menendang kursi kayu tempat korban duduk hingga patah. Saat korban terjatuh, pelaku langsung mengambil handphone milik korban dan melarikan diri dari lokasi kejadian.

"Setelah kejadian tersebut, pelapor meminta bantuan pemilik toko ponsel di sekitar lokasi untuk memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil rekaman terlihat seorang pria yang mengendarai sepeda motor matic dengan mengenakan celana pendek hitam dan hoodie merah diduga sebagai pelaku," ungkapnya.
Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di Gang Amal, Jalan Abdul Hamid Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit handphone milik korban. Kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek Nubia A36 berwarna Titanium Gold," tambahnya.
Tak hanya itu, Tim Opsnal juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna hitam dengan velg putih yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta melakukan pendalaman guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.




