![]() |
| Lima orang pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat ±4,83 gram. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Pinggir - Tim Opsnal Polsek Pinggir kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu melalui pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Dalam dua rangkaian operasi yang saling berkaitan, total lima orang pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat ±4,83 gram.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.R.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan awal dilakukan pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 15.10 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km 11 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan.
Dalam pengungkapan tersebut, tiga tersangka berinisial AJSH (24), TES (39), dan JS (23) berhasil diamankan di sebuah rumah yang sebelumnya telah diselidiki berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
“Dari tangan tersangka AJSH, petugas menyita lima paket diduga sabu seberat ±2,83 gram, uang tunai Rp602.000, timbangan digital, plastik pembungkus, buku catatan transaksi, serta tiga unit handphone,” jelas Kapolsek.
Sementara itu, dari tersangka TES dan JS turut diamankan alat hisap (bong) dan dua unit handphone. Hasil tes urine terhadap ketiganya menunjukkan positif mengandung amphetamine.
Berdasarkan hasil interogasi, barang haram tersebut diduga milik AJSH bersama rekannya berinisial J (DPO), serta diperoleh dari seseorang berinisial A.
Dari hasil pengembangan kasus tersebut, tim opsnal kembali melakukan penangkapan terhadap dua pelaku lainnya berinisial A (36) dan S (33) di wilayah Km 11 Kulim, Desa Sebangar.
Dari tersangka A, petugas berhasil menyita satu paket sabu seberat ±2,00 gram, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.260.000, serta dua unit handphone. Hasil tes urine keduanya juga menunjukkan positif amphetamine.
“Kedua tersangka mengakui barang tersebut diperoleh dari seorang berinisial B yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambah Kapolsek.
Dengan demikian, total lima tersangka telah diamankan dalam rangkaian pengungkapan kasus ini, sementara beberapa pelaku lain masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Polsek Pinggir menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, sebagai bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN.
“Tidak ada tempat bagi pelaku narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Kami akan terus melakukan penindakan tegas,” tutup Kapolsek.




