![]() |
| Tersangka peredaran narkotika saat diamankan di Mapolsek Pinggir. (Foto: Istimewa) |
Pengungkapan tersebut terjadi pada Kamis (26/3/2026) malam di Jalan Caltex menuju PKS PT Adei Desa Tengganau Kecamatan Pinggir.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir menjelaskan, pengungkapan bermula dari penangkapan seorang pelaku di wilayah KM 4 PT Adei. Dari hasil pengembangan, tim opsnal kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang tersangka lainnya berinisial J.S.S (32).
“Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap tersangka J.S.S beserta barang bukti,” ujar Kapolsek.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket besar sabu seberat ±3,13 gram dan sembilan paket kecil dengan berat ±1,54 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik pembungkus, tiga unit telepon genggam android, serta uang tunai sebesar Rp8 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Kandis, Kabupaten Siak.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama serta mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif mendukung P4GN dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolsek Pinggir. AKP Agung Rama S., S.I.K., M.Si.




