![]() |
| Ilustrasi Dua pria diamankan Mapolres Bengkalis terkait kasus dugaan illegal logging di Kecamatan Siak Kecil. (Foto: Getty Images/iStockphoto/wing-wing) |
BersamaKitaNews.com, Bengkalis - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Jalan Sumitro Dusun Sena Desa Sungai Linau Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, Senin (09/03/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, tim opsnal mengamankan dua pria berinisial AF alias Alwi (25) dan RS alias Rudi (30) yang diduga terlibat dalam aktivitas pengangkutan kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen atau izin yang sah.
Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan kayu yang diduga berasal dari pembalakan liar di kawasan Desa Sungai Linau.

"Setelah menerima informasi tersebut, tim opsnal langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di tempat kejadian perkara sekitar pukul 23.00 WIB, tim opsnal menemukan satu unit truk colt diesel yang sedang mengangkut kayu olahan," ujar IPTU Yohn Mabel kepada wartawan BersamaKitaNews.com melalui pesan WhatsApp Grup, Rabu (11/03/2026) siang.
Tak lama berselang, sekitar pukul 23.30 WIB, tim opsnal kembali menemukan satu unit kendaraan lain yang juga membawa muatan kayu olahan berupa papan di lokasi yang sama. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tim opsnal kemudian mengamankan dua pria yang diduga mengangkut kayu tanpa dokumen resmi.
"Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa satu unit truk colt diesel Mitsubishi dengan nomor polisi BM 9139 SE yang bermuatan sekitar ±5 kubik kayu olahan, serta satu unit mobil Mitsubishi Canter dengan nomor polisi BK 8187 AC yang bermuatan sekitar ±4 kubik kayu olahan, dan dua unit Handphone merek Vivo milik para tersangka," jelasnya.

Dikatakannya, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku perusakan hutan dan aktivitas illegal logging yang dapat merusak lingkungan serta merugikan negara.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pembalakan liar serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya kegiatan perusakan hutan di lingkungan sekitar," pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 serta Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.




