![]() |
| Barang bukti handphone yang dicuri ditunjukkan bersama empat tersangka yang diamankan polisi. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Bathin Solapan - Tim Resmob 125 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dan penadahan handphone yang terjadi di persimpangan pangkalan ojek, Jalan Sultan Syarif Kasim Desa Tambusai Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Jum'at (06/03/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/24/III/2026/SPKT/Res-Bks/Polda Riau tertanggal 5 Maret 2026. Setelah menerima laporan tersebut, Tim Resmob 125 Satreskrim Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian handphone di wilayah Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
"Korban berinisial H (36) saat itu datang ke lokasi untuk mengantarkan paket kepada seorang pelanggan. Namun, ketika berada di tempat tersebut korban sempat terlibat perkelahian dengan pelanggan yang bersangkutan hingga warga sekitar berupaya melerai keributan tersebut," terang Aipda Juliandi Bazrah kepada wartawan BersamaKitaNews.com melalui Pesan WhatsApp Grup, Jum'at (06/03/2026) malam.

Dalam situasi keributan tersebut, handphone milik korban diduga terjatuh dari genggaman tanpa disadari. Setelah situasi kembali kondusif, korban menyadari bahwa handphone miliknya sudah tidak berada di lokasi dan tidak ditemukan meskipun telah dicari di sekitar tempat kejadian.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.999.000 dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob 125 melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan handphone milik korban berada di tangan tersangka berinisial MNF (24)," jelasnya.
Dari hasil interogasi, tersangka MNF (24) mengaku membeli handphone tersebut dari seseorang berinisial MW (54). Selanjutnya, Tim Resmob 125 melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan FA (19) yang diduga sebagai penadah pertama.

"Dari keterangan para tersangka, diketahui bahwa handphone tersebut berasal dari pelaku pencurian berinisial Z (61) yang kemudian berhasil diamankan oleh Tim Resmob 125 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis," ungkapnya.
Tak hanya itu, Tim Resmob 125 juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo V29 berwarna merah lengkap dengan kotak, serta kwitansi pembelian. Saat ini keempat tersangka yakni MNF (24), MW (54), FA (19), dan Z (61) telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap barang berharga serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitar," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan/atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.




