![]() |
| Seorang pedagang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di Bengkalis. (Foto: Istimewa) |
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan terukur Tim Opsnal dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di rumah korban di Jalan Kartini, RT 02 RW 05, Dusun Makmur, Desa Berancah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Korban berinisial W.P alias A (53), seorang pedagang, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dapur rumahnya dengan luka serius akibat benda tajam.
Penemuan korban pertama kali dilaporkan oleh seorang saksi yang saat itu tengah mencari rumput di sekitar lokasi. Saksi curiga setelah melihat pintu belakang rumah korban terbuka, kemudian menemukan korban dalam kondisi tidak bergerak dan berlumuran darah.
“Warga sempat tidak berani mendekat karena kondisi korban yang mengenaskan, hingga petugas kepolisian datang dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara,” ujar Juliandi.
Dari hasil olah TKP, polisi menemukan sejumlah luka akibat senjata tajam pada tubuh korban yang mengindikasikan adanya perlawanan sebelum korban meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, Tim Opsnal berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka berinisial M.R.P (17) berhasil ditangkap di Jalan Antara, Kecamatan Bengkalis.
Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui datang ke rumah korban dengan niat mencuri. Namun aksinya diketahui korban sehingga terjadi perkelahian. Dalam kondisi panik, pelaku yang membawa parang kemudian menyerang korban secara berulang hingga korban meninggal dunia di lokasi.
Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi narkoba, yang diduga memengaruhi emosi dan tindakan pelaku saat kejadian.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah parang bergagang merah sepanjang 44 cm, satu hoodie hitam, celana jeans abu-abu, dan satu set pakaian olahraga.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan juncto penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat dan menghilangkan nyawa.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 maupun layanan pengaduan lainnya.




