![]() |
| Dua pelaku kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Tasik Serai Timur. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Pinggir - Jajaran Polsek Pinggir mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Tasik Serai Timur Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis, Kamis (2/4/2026) malam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yang diduga sebagai pengguna dan pengedar.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama S., S.I.K., M.Si mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah gubuk di area kolam pancing milik warga sekitar pukul 21.40 WIB. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (23) yang diduga sedang menggunakan sabu.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari rekannya berinisial T yang saat ini masih dalam pencarian (DPO). Pelaku juga diduga berperan sebagai perantara,” ujar Kapolsek.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu set alat hisap (bong) dan satu unit handphone android yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi.
Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka lain berinisial S (39) sekitar pukul 22.00 WIB di belakang rumahnya di desa yang sama.
Dari tangan tersangka kedua, polisi menyita satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 3,86 gram, uang tunai sebesar Rp1.075.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit handphone android, serta satu unit mobil yang diduga terkait aktivitas pelaku.
“Tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang rekannya berinisial S yang berada di Medan dan saat ini masih dalam pengejaran petugas,” tambahnya.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine, yang mengindikasikan keduanya juga sebagai pengguna narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolsek menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Polsek Pinggir juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri di nomor 110 yang aktif selama 24 jam.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan peredaran narkotika.




