![]() |
| Pelaku Narkoba di Desa Pangkalan Libut. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Pinggir - Jajaran Polsek Pinggir berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Pangkalan Libut Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Sabtu (18/04/2026) malam.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/31/IV/2026/SPKT/Polsek Pinggir/Polres Bengkalis/Polda Riau, tertanggal 18 April 2026.
Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama menyampaikan penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.22 WIB di Simpang SMP Negeri 6 Desa Pangkalan Libut. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AW (41), warga Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
“Pelaku diduga sebagai pihak yang memiliki, menyimpan, menguasai, serta terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu,” ujar Kapolsek dalam keterangannya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,21 gram, uang tunai sebesar Rp200.000, serta dua unit telepon genggam merek Samsung dan Realme.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di kawasan Jalan Lintas Simpang Anggur, Desa Pangkalan Libut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Polsek Pinggir langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Sekitar pukul 21.22 WIB, petugas mencurigai dua pria yang sedang duduk di atas sepeda motor. Saat dilakukan upaya penangkapan, satu orang berhasil melarikan diri, sementara AW berhasil diamankan.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu dan uang tunai. Pelaku mengaku barang tersebut diperoleh dari rekannya berinisial F yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain berinisial F yang diduga sebagai pemasok.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP yang telah diperbarui.
Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika serta menekan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis.




