![]() |
| Dua orang tersangka diamankan dalam penggerebekan di kamar hotel. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Pinggir - Jajaran Polsek Pinggir berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua orang tersangka diamankan dalam penggerebekan di sebuah kamar penginapan di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Selasa (05/05/2026) sekitar pukul 14.48 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama, S.I.K., M.Si mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi kejadian.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial DP (36) dan DA (32) saat berada di dalam kamar penginapan,” ujar Kapolsek.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,44 gram, tiga buah kaca pirex, satu unit alat hisap (bong), serta uang tunai sebesar Rp2.700.000 yang diduga hasil penjualan sabu. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam merek Oppo dan Vivo yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka DP mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Pekanbaru. Sementara itu, tersangka DA diduga berperan sebagai pengguna.
“Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin,” jelas Kapolsek.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk DPO berinisial A.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas Kapolsek.
Polisi juga mengajak masyarakat segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses gratis selama 24 jam.




