![]() |
| Sidang dipimpin Hakim Hj. Deswina Dwi Hayanti, S.H., M.H., dengan agenda pembacaan putusan. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Bengkalis - Sidang praperadilan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis, dimenangkan oleh pihak Polres Bengkalis. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (19/05/2026).
Permohonan praperadilan diajukan oleh Parlindungan Hutabarat melalui kuasa hukumnya, DT Nouvendi SK, S.H. dan Jhonson Wilsen Manullang, S.H., M.H., terhadap Kapolres Bengkalis selaku termohon. Permohonan itu terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan serta dugaan pendudukan kawasan hutan secara tidak sah.
Kasus tersebut bermula dari peristiwa Karhutla yang terjadi di Petak 13 Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, yang masuk wilayah hukum Polres Bengkalis. Dalam penanganannya, penyidik menerapkan sejumlah pasal terkait tindak pidana kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup.
Dalam persidangan, pihak termohon diwakili Tim Bidkum Polda Riau bersama Sikum Polres Bengkalis yang dipimpin Kombes Pol Muhammad Qori Oktohandoko, S.H., S.I.K., M.H., beserta tim kuasa hukum lainnya.
Sidang dipimpin Hakim Hj. Deswina Dwi Hayanti, S.H., M.H., dengan agenda pembacaan putusan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan pemohon tidak mampu membuktikan dalil-dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan.
Majelis hakim juga menilai penetapan tersangka oleh penyidik Polres Bengkalis telah sesuai ketentuan hukum karena didukung minimal dua alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, serta alat bukti elektronik.
Selain itu, fakta persidangan dinilai membuktikan adanya kejadian kebakaran hutan dan lahan di kawasan Petak 13 Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan dari pemohon dan menyatakan proses hukum yang dilakukan penyidik Polres Bengkalis sah menurut hukum. Sidang berlangsung aman dan kondusif hingga berakhir sekitar pukul 10.30 WIB.




