![]() |
| Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan koordinasi pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Bengkalis - Dalam rangka meningkatkan sinergitas serta pemahaman terhadap ketentuan hukum acara pidana, Sat Reskrim Polres Bengkalis melaksanakan kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan koordinasi pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Bengkalis, Senin (25/05/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Command Center Polres Bengkalis tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan dihadiri unsur PPNS dari berbagai instansi di Kabupaten Bengkalis.
Sosialisasi dibuka langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bengkalis, IPTU Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya koordinasi antar aparat penegak hukum guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Adapun narasumber dalam kegiatan tersebut yakni Kasubbid Bankum Polda Riau Pembina TK I Nerwan, S.H., M.H., serta PS Paur 3 Banhatkum Polda Riau IPDA Dr. Arisman, S.H., M.H. Keduanya menyampaikan materi terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab interaktif bersama para PPNS dari sejumlah instansi terkait, di antaranya Satpol PP, Bea Cukai, Imigrasi, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memperkuat koordinasi serta meningkatkan pemahaman teknis penyidikan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kegiatan ini menjadi sarana memperkuat sinergi antar penegak hukum dan PPNS dalam pelaksanaan tugas di lapangan, sehingga penanganan perkara dapat berjalan optimal sesuai ketentuan KUHAP,” ujarnya.




