![]() |
| Ilustrasi Pemberhentian DPM UPP Secara Tidak Hormat. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Rokan Hulu - Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Pasir Pengaraian (UPP) resmi mengeluarkan Surat Pernyataan Pemberhentian Secara Tidak Hormat terhadap Ketua DPM UPP Hamzah Haz Nasution periode 2025–2026 dalam Program Studi Ilmu Hukum, Senin (15/06/2026).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Pemberhentian Secara Tidak Hormat dengan Nomor 05/001/SP/DPM-UPP/VI/2026 yang diterbitkan pada 12 Juni 2026 di Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu.
Surat keputusan ini ditandatangani langsung oleh Penjabat Sementara DPM UPP Syahroni Hasibuan di Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian.
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa keputusan diambil setelah melalui berbagai pertimbangan organisasi serta dilaksanakannya Musyawarah Luar Biasa oleh komisi komisi Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa.
Hal ini disampaikan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Pasir Pengaraian (UPP) Haikal menetapkan pemberhentian Hamzah Haz Nasution dari jabatannya sebagai Ketua DPM UPP yang berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan ini.

Sementara itu, Bendahara DPM UPP Aurora Nasution menegaskan bahwa yang bersangkutan diwajibkan untuk mengembalikan dana tersebut dikarenakan belum adanya laporan pertanggung jawaban (LPJ) yang disampaikan.
Dalam kesempatan itu, Komisi I DPM UPP Suci Wulandari menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menegakkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tanggung jawab.
"Organisasi menilai bahwa setiap amanah yang diberikan harus dijalankan sesuai aturan dan dipertanggungjawabkan secara terbuka demi menjaga integritas serta kepercayaan civitas akademika," ujar Suci Wulandari selaku Komisi I DPM UPP.
Rangkaian kegiatan tersebut diharapkan agar menjadi pengingat bahwa jabatan dalam organisasi mahasiswa bukan sekadar simbol kepemimpinan, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas.




