![]() |
| Tersangka berinisial D.A berhasil diamankan diduga Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Bengkalis - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menahan seorang tersangka berinisial D.A dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkalis, Selasa (02/06/2026).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasatreskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan menetapkan D.A sebagai tersangka.
"Kasus tersebut bermula ketika tersangka yang mendapat kepercayaan mengelola transaksi keuangan di tempat usahanya diduga menerima sejumlah uang pembayaran dari pelanggan," terang IPTU Yohn Mabel.
Namun, dana yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan diduga tidak diserahkan sebagaimana mestinya dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa seizin maupun sepengetahuan pihak perusahaan.
"Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian dan melaporkan kejadian itu ke Polres Bengkalis untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Terhadap tersangka berinisial D.A telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan pada tanggal 2 Juni 2026. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan dan penyelesaian berkas perkara.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 jo Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," jelasnya.
Saat ini, penyidik Unit I Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami akan menindak setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha. Kepolisian juga memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.




