BersamaKitaNews.com, Pinggir - Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang terduga pelaku di sebuah gubuk yang berada di kawasan kebun sawit Jalan Lintas Pekanbaru–Simpang Pipa, Desa Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Rabu (17/6/2026) malam.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial YAS (25), LM (29), dan AA (35). Mereka diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu.
Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama S menjelaskan, Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua paket sedang dan empat paket kecil diduga sabu dengan berat keseluruhan sekitar 4,22 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp2.750.000 yang diduga hasil penjualan sabu, satu unit timbangan digital, dua plastik bening, dua alat hisap (bong), serta lima unit telepon genggam berbagai merek.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pelaku narkotika berinisial DMH yang sebelumnya diamankan Tim Opsnal Polsek Pinggir di wilayah Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, DMH mengaku memperoleh sabu dari wilayah Simpang Pipa, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan ke lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 20.17 WIB, tim berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku di sebuah gubuk yang berada di kebun sawit. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu beserta perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Ketiga pelaku berikut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk melakukan pengejaran terhadap pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), serta melengkapi berkas perkara dan menguji barang bukti di laboratorium forensik.




