![]() |
| Tiga orang tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Mapolsek Pinggir. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Pinggir - Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka berinisial YAS (25), LM (29), dan AA (35) yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah gubuk, kawasan kebun sawit Simpang Pipa Desa Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Rabu (17/06/2026) malam.
Hal ini disampaikan Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama mengatakan bahwa dari tangan para tersangka, tim opsnal berhasil menyita barang bukti berupa 2 (dua) paket sedang dan 4 (empat) paket kecil diduga sabu dengan berat keseluruhan sekitar 4,22 gram.
"Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp2.750.000 yang diduga hasil penjualan sabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) plastik bening, 2 (dua) alat hisap (bong), serta 5 (lima) unit Handphone (HP) berbagai merek," terang AKP Agung Rama kepada wartawan BersamaKitaNews.com melalui pesan WhatsApp Grup, Kamis (18/06/2026) pagi.
Dijelaskannya, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pelaku narkotika berinisial DMH (15) yang sebelumnya diamankan Tim Opsnal Polsek Pinggir di wilayah Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka DMH (15) mengaku memperoleh sabu dari wilayah Simpang Pipa Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan ke lokasi yang dimaksud," jelasnya.
Sekitar pukul 20.17 WIB, tim opsnal Polsek pinggir berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka di sebuah gubuk yang berada di kebun sawit. Saat dilakukan penggeledahan, tim opsnal menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu bersama perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Ketiga tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Pinggir, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Maka dari itu, hasil tes urine terhadap 3 (tiga) orang tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk melakukan pengejaran terhadap pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), serta melengkapi berkas perkara dan menguji barang bukti di laboratorium forensik," pungkasnya.





