![]() |
| Tersangka Berinisial S saat diamankan di Mapolres Bengkalis diduga melakukan Karhutla di Desa Padekik. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Bengkalis - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar 180 hektare lahan masyarakat di Desa Pedekik Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Kamis (18/06/2026).
Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel mengatakan bahwa seorang pria berinisial S (54) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta meminta keterangan ahli terkait penyebab kebakaran.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Juni 2026. Dari hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan S (54) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lahan tersebut," terang Iptu Yohn Mabel kepada wartawan BersamaKitaNews.com melalui Pesan WhatsApp Grup, Kamis (18/06/2026) malam.
Dikatakannya, Peristiwa kebakaran diketahui terjadi pada 18 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Geriliya Dusun IV Kelapa Sari Desa Pedekik Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Informasi awal diterima petugas terkait adanya kebakaran lahan di wilayah tersebut.
"Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim melakukan pengecekan melalui Dashboard Lancang Kuning dan menemukan titik api di lokasi kejadian. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP)," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, penyidik menemukan titik awal kebakaran berada di lahan yang dikelola tersangka. Selain itu, ditemukan sejumlah barang bukti berupa bibit kelapa sawit dalam polybag serta selang yang telah terbakar.
"Untuk memastikan penyebab kebakaran, penyidik juga melibatkan ahli lingkungan dan kebakaran serta ahli laboratorium forensik. Hasil pemeriksaan para ahli, keterangan saksi, dan barang bukti yang ditemukan menguatkan dugaan bahwa sumber api berasal dari lahan yang dikelola tersangka," ungkapnya.
Ditambahkannya, Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dijerat dengan Pasal 108 juncto Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta/atau Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujarnya lagi.
Tak hanya itu, Iptu Yohn Mabel juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan kerugian besar terhadap lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, serta berpotensi menimbulkan sanksi pidana.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mendukung upaya kepolisian dalam mencegah terjadinya karhutla maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis," tuturnya.




