![]() |
Foto Bersama Majelis Perwakilan Mahasiswa (MPM) Politeknik Negeri Bengkalis Bersama Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis beserta Jajaran. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Bengkalis - Majelis Perwakilan Mahasiswa (MPM) Politeknik Negeri Kabupaten Bengkalis mengajukan permohonan Audiensi kepada Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis guna berdiskusi dan bertukar pandangan terkait pelaksanaan fungsi legislatif di lingkungan kampus, Senin (05/05/2025).
Kegiatan Audiensi ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis Irmi Syakip Arsalan dan dihadiri Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis Hj. Zahraini B, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis Muhammad Isa, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkalis Syafrizal.
Dalam sambutannya, Ketua MPM Politeknik Negeri Kabupaten Bengkalis Luhut Hasibuan mengatakan bahwa MPM memiliki lima komisi yang aktif menjalankan fungsi kelembagaan mahasiswa di lingkungan kampus.
"Kegiatan audiensi ini dapat memperkuat pemahaman mahasiswa terhadap peran legislatif serta mempererat hubungan antara institusi pendidikan dan lembaga pemerintahan," harap Ketua MPM Politeknik Negeri Kabupaten Bengkalis Luhut Hasibuan.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis Irmi Syakip Arsalan menyampaikan ucapan terima kasih dan apreasiasi atas kunjungan Majelis Perwakilan Mahasiswa Politeknik Negeri Bengkalis.
"Kami memaparkan struktur kelembagaan DPRD Kabupaten Bengkalis yang terdiri dari 4 (empat) komisi, yakni Komisi I Bidang Pemerintahan, Komisi II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Komisi III Bidang Keuangan, dan Komisi IV Bidang Sumber Daya Manusia dan Kesejahteraan Sosial," ujar Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis Irmi Syakip Arsalan.
Lebih lanjutnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki 3 (tiga) badan pendukung, mulai dari Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah. Selain itu, secara umum DPRD juga memiliki 3 (tiga) fungsi utama, yakni Fungsi Legislasi, Fungsi Penganggaran dan Fungsi Pengawasan.

"Ketiga fungsi tersebut dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Tata Tertib DPRD," terangnya.
Dikesempatan tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis Muhammad Isa mengatakan bahwa prinsip kerja DPRD pada dasarnya selaras dengan semangat organisasi mahasiswa, khususnya dalam menciptakan suasana pemerintahan yang kondusif, mengembangkan budaya Melayu serumpun, dan meningkatkan kualitas pendidikan.
Kemudian itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis Hj. Zahraini B, menegaskan pentingnya peran aktif mahasiswa dalam memahami dan menghadapi permasalahan di kampus maupun di masyarakat dengan harapan agar mahasiswa tidak hanya memahami teori, tetapi mampu mengaplikasikannya dalam kehidupan nyata.
Diakhir rangkaian kegiatan pertemuan ini, Luhut Hasibuan mengajukan permohonan kepada DPRD agar dapat menjadi narasumber dalam Seminar Legislatif yang akan digelar di Kampus Politeknik Negeri Kabupaten Bengkalis pada bulan Mei 2025 mendatang.
(Maj/Bkn)