![]() |
Konferensi Pers Polres Bengkalis Ungkap Kasus Tindak Pidana Karantina dan Perdagangan di Sepahat. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Bengkalis - Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan diwakili Wakil Kapolres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Karantina dan Perdagangan yang terjadi di Pantai Sepahat Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis, Selasa (06/05/2025).
Kasus ini terungkap pada hari Kamis (24/04/2025) sekira pukul 06.00 WIB, setelah Polres Bengkalis menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kapal yang kandas di daerah Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana dengan muatan bawang merah dan ban bekas yang diduga berasal dari negara Malaysia.
Hal ini disampaikan Wakil Kapolres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra mengatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, kami menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka yang Berinisial S, KA, M, HS, dan AS.
"Selain itu, barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa, 1 (satu) unit kapal motor tanpa nama dengan mesin Mitsubishi 6D15, 1.150 karung bawang merah, 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Jenis truk, 1 (satu) lembar surat STNK Mobil Mitsubishi, 1 (satu) unit mobil Hino jenis Truk Cargo, 200 (dua ratus) ikat ban motor bekas, dan 18 (delapan belas) buah ban mobil bekas," ujar Wakil Kapolres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra.

Lebih lanjutnya, Para tersangka dijerat dengan Pasal 86 huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dan/atau Pasal 111 jo Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Kasus ini terungkap setelah Polres Bengkalis menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan serta pemeriksaan. Kami akan terus melakukan upaya penindakan terhadap kegiatan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat," tegasnya.
Ditambahkannya, kami akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait, seperti Bea Cukai Bengkalis, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Bengkalis, Kejaksaan Negeri Bengkalis, serta Pengadilan Negeri Bengkalis, agar memastikan bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas.
"Modus operandi para tersangka adalah memasukkan barang-barang hasil selundupan melalui pelabuhan tidak resmi dan kami akan terus melakukan upaya penindakan terhadap kegiatan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi kegiatan ilegal tersebut," pungkasnya.
(Maj/Bkn)