![]() |
Kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) langsung dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau M. Job Kurniawan. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Pekanbaru - Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis Suwarto mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) membahas tentang sinkronisasi kebijakan perlindungan data dan transaksi elektronik yang berkaitan dengan penanganan konten negatif di wilayah Provinsi Riau.
Kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) langsung dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau M. Job Kurniawan di Ruang Rapat Kenanga Lantai III Kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru, Rabu (16/07/2025).
Dalam pemaparannya, Asisten Deputi Perlindungan Koordinasi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Syaiful Garyadi mengatakan bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat termasuk di Provinsi Riau.
"Hal ini dikarenakan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dunia usaha, pendidikan, hingga transaksi ekonomi digital. Transformasi digital tersebut dibuka untuk peluang besar bagi peningkatan efisiensi, efektivitas, dan transparansi," ujar Asisten Deputi Perlindungan Koordinasi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Syaiful Garyadi.
Namun, di sisi lain juga membawa risiko yang tidak bisa diabaikan, terutama terkait dengan perlindungan data pribadi dan keamanan transaksi elektronik. Salah satu tantangan utama yang muncul adalah meningkatnya peredaran konten negatif di ruang digital, seperti konten pornografi, hoaks, ujaran kebencian, radikalisme, penipuan daring, serta penyebaran data pribadi tanpa izin.

"Hal ini berdampak langsung terhadap keamanan digital, ketertiban sosial, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Konten negatif sering kali muncul dan menyebar dengan cepat, karena minimnya pengawasan serta keterbatasan mekanisme penindakan yang efektif," terangnya.
Di sisi lain, belum optimalnya sinkronisasi antara kebijakan pusat dan kebijakan daerah dalam bidang perlindungan data dan transaksi elektronik menambah kompleksitas masalah. Ketiadaan prosedur yang seragam dalam menangani konten negatif dapat menyebabkan tumpang tindih wewenang dan memperlambat respons penanganan kasus di lapangan.
"Dalam konteks ini, dibutuhkan sebuah mekanisme koordinasi dan sinkronisasi kebijakan yang kuat dan terstruktur di tingkat daerah, khususnya di Provinsi Riau. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan perlindungan data dan penanganan konten negatif dilakukan secara terpadu, cepat, dan sesuai regulasi yang berlaku," jelasnya.
Ditambahkannya, dengan adanya mekanisme tersebut diharapkan setiap kasus konten negatif dapat ditangani secara efektif tanpa menimbulkan polemik atau pelanggaran hak asasi manusia. Terkait hal tersebut Pemerintah Indonesia merespons kondisi ini dengan menetapkan regulasi strategis.
"Adapun Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta penguatan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE)," pungkasnya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Republik Indonesia diwakili Direktur Penyidikan Irawati Cipto Priyati mengatakan bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Tentang serta Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik.
Penyelenggara Sistem Elektronik merupakan setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan keperluan pihak lain," jelas Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Republik Indonesia diwakili Direktur Penyidikan Irawati Cipto Priyati.
Selain itu, Penyelenggara sistem elektronik lingkup publik yang selanjutnya disebut PSE Lingkup Publik merupakan penyelenggaraan sistem elektronik oleh Instansi Penyelenggara Negara atau Institusi yang ditunjuk oleh Instansi Penyelenggara Negara.
"Kami juga menekankan bahwa penyelesaian kasus pelaku Judi Online (Judol) dan menyampaikan statistik permohonan bantuan forensik digital LFBE berdasarkan jenis perkara di Provinsi Riau," tandasnya.
Rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) tersebut dihadiri Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolkam), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Provinsi Riau dan Kadis Kominfo Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.
(Maj/Bkn)