![]() |
| Pemkab Bengkalis bantah tudingan Bupati Kasmarni merusak demokrasi. Penunjukan Pj Kades dari PNS sesuai Permendagri No. 82 Tahun 2015. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Bengkalis - Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Andris Wasono, membantah keras narasi yang disampaikan media online mataxpost.com dan akun TikTok @mataxpost.com, Kamis (02/10/2025).
Narasi tersebut menuding Bupati Bengkalis Kasmarni merusak nilai demokrasi Indonesia, karena mempertahankan Penjabat (Pj) Kepala Desa.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Andris Wasono mengatakan bahwa pemberitaan berjudul Kasmarni Dinilai Merusak Demokrasi Indonesia, sangat tendensius dan tidak mendasar.
"Penunjukan Pj Kepala Desa dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) justru sesuai aturan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Permendagri Nomor 82 Tahun 2015. Selama belum ada kepala desa definitif, roda pemerintahan desa dijalankan oleh Pj Kepala Desa dari kalangan PNS," ungkap tegas Andris Wasono yang juga menjabat Asisten I Setda Kabupaten Bengkalis.
Dikatakannya, Jadi tidak benar jika dikatakan merusak demokrasi, karena tidak ada aturan yang dilanggar, termasuk Undang-Undang tentang ASN. Belum terlaksananya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak bukanlah bentuk kesengajaan, melainkan karena bertepatan dengan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.

"Hal tersebut juga sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 yang menyatakan bahwa Bupati/Walikota dapat kembali melaksanakan Pilkades setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024," terangnya.
Setelah berakhirnya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak, Pemerintah Pusat melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Namun, UU Nomor 3 Tahun 2024 tersebut masih menimbulkan polemik, bahkan tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi.
"Hingga kini, Pemerintah Pusat juga belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bengkalis belum dapat melaksanakan Pilkades, karena belum adanya aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024," ujarnya lagi.
Tak hanya itu, Andris Wasono juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis sama sekali tidak memiliki niat untuk menunda-nunda pelaksanaan Pilkades. Jika seluruh payung hukum sudah jelas dan tuntas, Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan segera melaksanakan Pilkades serentak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami menyayangkan pemberitaan dari mataxpost.com dan akun TikTok @mataxpost.com yang dinilainya tendensius, tidak berdasar, serta terkesan menghakimi Bupati Bengkalis. Kami juga mengajak insan pers untuk senantiasa menghadirkan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai kaidah jurnalistik," pungkasnya.
(Maj/Bkn)




