![]() |
| Pelaku Pencabulan saat diamankan di Mapolsek Pinggir. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Pinggir - Setelah sempat buron lebih dari setahun, Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR alias Lomeh (33) diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang mahasiswi berusia 22 tahun di Desa Muara Basung Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Kamis (02/10/2025).
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 31 Agustus 2024 sekitar pukul 07.20 WIB. Saat itu korban berinisial DE alias Desypra (22) sedang berolahraga pagi (jogging) di sekitar Jalan Batin Tarak Desa Muara Basung Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
Pelaku yang melintas dengan sepeda motor sempat menyapa korban, lalu kembali menghampiri dengan alasan menawarkan tumpangan. Namun, tiba-tiba pelaku justru melakukan perbuatan cabul dengan meremas bagian tubuh korban.
Setelah itu, korban melakukan perlawanan dengan memukul pelaku menggunakan ponsel, sehingga pelaku melarikan diri. Selanjutnya korban meminta pertolongan warga dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pinggir.
Kapolsek Pinggir AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan terhadap pelaku, setelah tim melakukan penyelidikan mendalam pelaku diketahui berpindah ke Kabupaten Siak dan bekerja sebagai buruh perkebunan sawit.
"Benar, pelaku berhasil kita amankan pada Selasa (30/09/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Sungai Apit Kabupaten Siak. Saat ini pelaku sudah kita bawa ke Polsek Pinggir untuk diproses hukum lebih lanjut," ungkap AKP Bayu Ramadhan Effendi Kepada Wartawan BersamaKitaNews.com melalui Pesan WhatsApp, Kamis (02/10/2025) siang.
Dalam kasus ini, Tim Opsnal Polsek Pinggir juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian, yakni 1 (satu) Helai Celana Panjang Leging Berwarna Merah Hitam dan 1 (satu) Helai Baju Kaos Oblong Lengan Panjang Berwarna Biru.
"Pelaku kini ditahan di Mapolsek Pinggir dan dijerat Pasal 289 KUHPidana tentang tindak pencabulan. Kami akan menuntaskan penyidikan kasus ini, hingga ke pengadilan untuk memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan bagi korban," pungkasnya.
(Rpls/Bkn)




