![]() |
| Mahasiswi yang menjadi korban serangan dievakuasi untuk mendapat perawatan medis. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Pekanbaru - Seorang mahasiswi di UIN Sultan Syarif Kasim Riau menjadi korban pembacokan dan penyanderaan oleh seorang pria saat hendak mengikuti sidang ujian akhir di Gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Kamis (25/02/2026) sekira pukul 08.00 WIB.
Korban diketahui bernama Faradilla Ayu Pramesti dan mengalami luka di bagian tangan setelah berusaha menahan serangan senjata tajam yang diarahkan pelaku.
Dalam video yang beredar di media sosial, pelaku terlihat menyandera korban yang sudah berlumuran darah. Mahasiswa di sekitar lokasi tampak tidak berani mendekat, karena pelaku memegang senjata tajam jenis kapak.
Hal ini disampaikan Perwakilan dosen UIN Suska Riau, Rony Riansyah mengatakan bahwa korban saat itu tengah bersiap mengikuti ujian akhir, ketika pelaku tiba-tiba datang dan langsung menyerang.
"Kejadian itu terjadi sekira pukul 08.00 WIB, ketika korban mau mengikuti ujian akhir. Saat korban bersiap, pelaku datang langsung mengampak (bacok) dan ditahan pakai tangan, jadi tangan korban luka," terang Rony saat dikonfirmasi wartawan BersamaKitaNews.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (26/02/2026) siang.

Tak hanya itu, Rony Riansyah menduga aksi tersebut telah direncanakan. Pasalnya, pelaku datang dengan membawa senjata tajam dan langsung menyerang korban saat bertemu.
"Sepertinya sudah direncanakan, karena saat bertemu itu sudah ada parang. Pelaku diamankan petugas keamanan dan diserahkan ke kepolisian," tuturnya.
Beberapa saat setelah kejadian, petugas keamanan kampus berhasil melumpuhkan dan mengamankan pelaku. Korban kemudian dievakuasi dalam kondisi mengenakan baju putih yang telah berlumuran darah.
Hingga berita ini diturunkan, polisi belum merinci identitas pelaku maupun hubungan antara pelaku dan korban. Aparat masih mendalami apakah terdapat unsur perencanaan dalam aksi tersebut.
Peristiwa ini mengejutkan civitas akademika dan mahasiswa di lingkungan kampus. Pihak kampus menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian dan memastikan korban mendapatkan penanganan medis.




