![]() |
| Tersangka dan barang bukti diamankan dimapolsek pinggir untuk penyidikan lebih lanjut. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Pinggir - Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial MAF alias Kurlep (26) warga Desa Balai Pungut Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Senin (23/02/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di salah satu rumah yang kerap dijadikan tempat berkumpul dan diduga menjadi lokasi transaksi sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat berkumpul dengan aktivitas keluar–masuk sepeda motor. Dari tangan terduga pelaku, tim opsnal menyita satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ±0,28 gram.
Hal ini disampaikan Kapolsek Pinggir AKP Bayu Ramadhan Efendi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut maraknya transaksi narkotika di wilayah Desa Balai Pungut Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis pada hari Sabtu (21/02/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Tim Opsnal Polsek Pinggir melakukan upaya penyamaran dengan mencoba transaksi pembelian sabu. Terduga pelaku, kemudian mengarahkan transaksi di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis," terang Kapolsek Pinggir AKP Bayu Ramadhan Efendi Kepada Wartawan BersamaKitaNews.com melalui Pesan WhatsApp, Senin (23/02/2026) malam.

Sekira pukul 19.40 WIB, tim opsnal Polsek Pinggir berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku bersama barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu. Selain sabu, tim opsnal juga menyita uang tunai sebesar Rp170.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, serta satu unit handphone merk Oppo A77 berwarna hitam.
"Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial WI alias Wandi yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hasil tes urine terhadap pelaku berinisial MAF alias Kurlep (26) menunjukkan positif mengandung amphetamine," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga akan melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan penyitaan, penimbangan, dan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti narkotika," pungkasnya.




