![]() |
| Terduga pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak saat diamankan di Mapolres Bengkalis. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Bengkalis - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Desa Pematang Duku Timur Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Selasa (10/03/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/21/II/2026/SPKT/Res-Bks/Polda Riau tertanggal 9 Maret 2026. Setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap terduga pelaku.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan keluarga korban yang menduga anaknya menjadi korban kekerasan seksual yang diketahui pada Minggu (01/03/2026) sekira pukul 14.10 WIB.
"Pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 17.20 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis bersama Unit PPA berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS alias Sani (69) diduga terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur," terang Iptu Yohn Mabel kepada wartawan BersamaKitaNews.com melalui Pesan WhatsApp Grup, Selasa (10/03/2026) pagi.
Dikatakannya, keluarga korban sebelumnya mendapat informasi dari salah satu kerabat bahwa anak mereka diduga mengalami tindakan tidak pantas. Saat pihak keluarga tiba di rumah, sejumlah warga telah berkumpul di lokasi bersama Ketua RT setempat.
"Warga sebelumnya melihat terduga pelaku masuk ke dalam rumah korban. Ketika dilakukan pengecekan, korban ditemukan berada di dalam rumah bersama terduga pelaku. Dari keterangan yang disampaikan korban kepada warga, korban diduga mengalami tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh terduga pelaku," jelasnya.
Tidak terima atas kejadian tersebut, keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Bengkalis untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan Tim Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan termasuk memeriksa korban, saksi-saksi, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku di Desa Sungai Batang Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis yang sedang berada di lokasi kegiatan pengajian," ungkapnya.
Ditambahkannya, Saat ini penyidik Satreskrim Polres Bengkalis masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut, termasuk melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak dibawah umur, serta mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur di lingkungan sekitar," tuturnya.




