![]() |
| Dua Tersangka Peredaran Narkotika di Mandau saat diamankan Mapolsek Mandau. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Mandau - Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau Polres Bengkalis berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda dalam satu hari. Dalam operasi yang digelar pada Kamis, 19 Maret 2026, polisi mengamankan empat orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran barang haram tersebut.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Kayangan Gang Lembah Sari, Desa Babussalam, Kecamatan Mandau. Dari lokasi ini, petugas mengamankan dua tersangka berinisial E.F.Y (33) dan N.S (35).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si didampingi Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan tersebut.
“Tim Opsnal Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka di lokasi,” ujar Kapolsek.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa dua paket besar dan tiga paket kecil diduga sabu, satu unit handphone, uang tunai Rp750.000, serta dua unit timbangan digital.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial J yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berselang satu jam kemudian, sekitar pukul 14.30 WIB, tim kembali melakukan pengembangan dengan mendatangi sebuah rumah yang diduga milik J di Jalan Anggur Merah Gang Kelapa, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi kembali mengamankan dua pria lainnya berinisial A.P.E.S (35) dan A.G (40) yang berada di dalam rumah. Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa satu set alat hisap sabu (bong) dan uang tunai Rp500.000.
Namun, pelaku utama berinisial J tidak berada di lokasi dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolsek Mandau menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku utama dan jaringan lainnya,” tegasnya.
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan informasi melalui Call Center 110 atau layanan pengaduan WhatsApp Polres Bengkalis.
“Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Jangan ragu melapor, identitas pelapor akan kami rahasiakan,” tutupnya.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis dapat ditekan serta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.




