![]() |
| Dua tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Mapolsek Pinggir. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Pinggir - Dua buruh sawit berinisial A.H (28) dan R.S (26) diamankan jajaran Polsek Pinggir di area perkebunan sawit Jalan Kampung Teladan Desa Buluh Apo Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Kamis (23/04/2026) malam.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama, S.I.K., M.Si menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka terjadi saat petugas tengah melakukan penindakan kasus narkotika di lokasi yang sama.
“Ketika tim melakukan penangkapan terhadap pelaku lain, kedua tersangka datang ke lokasi dengan tujuan membeli sabu untuk digunakan. Keduanya langsung diamankan,” ujar Kapolsek.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu kaca pirek berisi sisa sabu seberat ±2,00 gram serta satu alat hisap (bong) yang terbuat dari botol.
Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa kedua tersangka merupakan buruh yang mengonsumsi sabu sebelum beraktivitas di kebun sawit. Tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung amphetamine.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Pinggir mengimbau masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkotika serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Segera laporkan melalui Call Center 110 atau ke pihak kepolisian terdekat jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.




