![]() |
| Dua tersangka bersama barang bukti penggelapan buah kelapa sawit. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Pinggir - Kasus dugaan tindak pidana penggelapan buah kelapa sawit di areal kebun PT. Adei KM 5 Divisi 18 Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, berhasil diungkap aparat kepolisian dari Polsek Pinggir, kamis (23/04/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama, S.I.K., M.Si menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin petugas keamanan perusahaan di area perkebunan PT ADEI.
“Pada saat patroli, saksi menemukan satu unit mobil colt diesel dalam kondisi mencurigakan dengan muatan buah kelapa sawit. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui buah tersebut merupakan hasil penggelapan dari pengurangan muatan kendaraan lain,” ujar Kapolsek.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial MSC (33) dan DP (33) pada malam yang sama sekitar pukul 23.00 WIB di lokasi kejadian.
Kedua tersangka diduga melakukan aksi penggelapan dengan cara mengambil sebagian muatan buah kelapa sawit dari kendaraan lain, lalu memindahkannya ke kendaraan berbeda untuk dibawa keluar dari area perkebunan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa dua unit mobil colt diesel serta 36 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar satu ton.
Akibat kejadian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp3.518.000.
“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan tersangka hingga pengumpulan barang bukti guna melengkapi proses hukum. Kasus ini ditangani sesuai dengan ketentuan Pasal 488 KUHP tentang penggelapan.




