![]() |
| Berdasarkan koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Bengkalis - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pendudukan kawasan hutan tanpa izin di Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari terdeteksinya titik panas (hotspot) melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Hutan Samak, Desa Titik Akar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Rupat Utara bersama masyarakat langsung menuju lokasi dan menemukan kebakaran lahan. Petugas kemudian melakukan pemadaman untuk mencegah api meluas.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, barang bukti, serta analisis ahli lingkungan, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial P.H,” ujar Iptu Yohn Mabel.
Ia menjelaskan, lokasi kebakaran berada di kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK). Berdasarkan koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), lahan tersebut merupakan kawasan hutan negara. Tersangka juga tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah sehingga diduga telah menguasai lahan negara secara ilegal.
Dari hasil penyelidikan, sejumlah saksi menyebut tersangka kerap berada di lokasi sebelum kejadian, di mana sebagian lahan telah ditanami kelapa sawit. Luas area yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 35 hektare.

Analisis lebih lanjut menunjukkan dugaan titik awal api berasal dari lahan yang dikuasai tersangka. Hal ini diperkuat oleh keterangan saksi serta analisis citra satelit oleh ahli lingkungan, Prof. Bambang Hero Saharjo.
Selain itu, tersangka diketahui tidak berada di lokasi pascakejadian dan sempat meninggalkan wilayah Rupat Utara selama sekitar dua hingga dua setengah minggu, meskipun mengetahui adanya kebakaran di lahan tersebut.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sampel tanah terbakar dan sisa pelepah sawit yang hangus, dengan jenis tanah yang terbakar merupakan tanah mineral.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bengkalis mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.




