![]() |
| Inseden Kecelakaan ini melibatkan dua kendaraan sekaligus di Bandar Laksamana. (Foto: Istimewa) |
Insiden tersebut melibatkan dua kendaraan, yakni Toyota Fortuner BM 9 D dan Toyota Kijang Innova Reborn BM 1903 DY. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun tiga orang mengalami luka ringan dengan total kerugian materi diperkirakan mencapai Rp100 juta.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Lantas AKP Shandra Amalia menjelaskan, kecelakaan bermula saat mobil Toyota Kijang Innova Reborn yang dikemudikan A.N. (24) melaju dari arah Dumai menuju Pakning.
Setibanya di lokasi kejadian, kendaraan diduga hilang kendali setelah pengemudi mengalami microsleep, sehingga mobil bergerak ke jalur kanan. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan datang Toyota Fortuner yang dikemudikan M.K.A. (23) dengan penumpang H.F.P. (37). Karena jarak yang sudah terlalu dekat, tabrakan pun tidak dapat dihindari.
Akibat kejadian tersebut, pengemudi Toyota Fortuner mengalami luka lecet pada tangan kanan, sementara penumpangnya mengalami nyeri di bagian pinggang dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara itu, pengemudi Toyota Kijang Innova Reborn mengalami luka pada bagian bibir serta memar di dahi.

Dalam proses penanganan, petugas Satlantas Polres Bengkalis melakukan tes urine terhadap pengemudi dan penumpang mobil Toyota Kijang Innova Reborn. Hasilnya, pengemudi A.N. dan salah satu penumpang berinisial J.P. dinyatakan positif, sedangkan penumpang lainnya berinisial R.P. negatif. Adapun pengemudi Toyota Fortuner, M.K.A., juga dinyatakan negatif.
Berdasarkan hasil gelar perkara, microsleep yang dialami pengemudi diduga kuat dipengaruhi oleh penggunaan narkotika, sehingga menurunkan konsentrasi saat berkendara.
“Atas hasil penyelidikan dan gelar perkara, pengemudi Toyota Kijang Innova Reborn telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Shandra.
Saat ini, Satlantas Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.




