![]() |
| petugas menyita barang bukti berupa satu paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,31 gram. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Talang Muandau - Jajaran Polsek Pinggir berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Gajah Mada Km 27 Desa Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis., Sabtu (25/04/2026) malam sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama, S.I.K., M.Si menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Polsek Pinggir langsung melakukan penyelidikan, termasuk upaya penyamaran (undercover buy) untuk memancing transaksi.
“Sekira pukul 21.00 WIB, tim melakukan undercover buy dan pelaku mengarahkan transaksi di lokasi penangkapan. Sekitar pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial HAP,” ujar Kapolsek.
Dari tangan tersangka HAP (23), petugas menyita barang bukti berupa satu paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,31 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Android merek Oppo warna hitam yang diduga digunakan dalam komunikasi transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Verza yang digunakan pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang rekannya berinisial A yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
“Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung amfetamin, sehingga menguatkan dugaan bahwa pelaku juga sebagai pengguna,” tambah AKP Agung Rama.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Pinggir masih terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor kepolisian terdekat.




